Gubernur Bali Bapak Wayan Koster mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Bali dalam membentuk Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice di empat kabupaten (Bangli, Tabanan, Buleleng, dan Badung). Hal ini disampaikan Dalam peresmian di Gedung Kerta Gosana, di Puspem Badung. Kamis 8/5/2025
Bapak Wayan Koster minta kehadiran Bale Paruman Adhyaksa yang berbasis pada Desa Adat, mampu menekan tingkat kenakalan masyarakat dan mencegah praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas). Selain itu pentingnya peran Sipandu Beradat dan Pecalang untuk menjaga keamanan, khususnya di wilayah Badung sebagai destinasi wisata utama. Bapak Wayan Koster juga menyatakan akan segera mendeklarasikan pernyataan sikap tegas terhadap premanisme berbasis ormas, yang dinilainya merugikan masyarakat dan pemerintah.
Beliau juga mengapresiasi pendekatan hukum berbasis musyawarah yang dijalankan oleh Kejati Bali, sejalan dengan struktur hukum adat di Bali seperti Kerta Desa, sebagai bentuk sinergi antara hukum adat dan hukum positif modern. Gubernur Bali Bapak Wayan Kister menyebut program ini sebagai langkah strategis dalam penguatan sistem hukum berbasis kearifan lokal.




